SOLOK - Jagad politik Sumatera Barat dan Kabupaten Solok kembali digoncang heboh dengan terungkapnya telah digelar sidang kedua kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Solok, Jl. Lubuk Sikarah No.32, Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Senin, 9 September 2024.
Yang mencengangkan, sidang ini melibatkan anak kandung Oknum Bupati Solok yang juga Bakal Calon Gubernur Sumbar dan Istrinya Bakal Calon Bupati Solok. Anak ketiga dari pasangan ini, berinisial "ASA", diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya, RN dan sepupunya DAE.
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Solok dengan Nomor Perkara: 71/Pid.Sus/2024/PN Slk, dipimpin oleh Hakim Ketua Radius Chandra yang juga Ketua PN Solok, dengan Hakim Anggota Syofia Nisra dan Puteri Hardianty, serta Panitera Pengganti Baitul Arsyah. Perkara ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Solok dengan menugaskan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solok, Edo Dede Pisano, SH. Saat persidangan yang digelar secara tertutup ini, dihadirkan kedua terdakwa, saksi ASA, dan sejumlah pihak terkait.
Usai persidangan, dikutip dari salah satu media online terbitan lokal Sumatera Barat, Juru Bicara (Jubir) PN Solok yang juga salah satu Hakim Anggota dalam perkara ini, Puteri Hardianty, SH, M.Kn, mengatakan sidang dilakukan secara tertutup karena dalam dakwaan mengandung konten asusila. Menurutnya, ada tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pemerasan, pengancaman dan pelanggaran UU ITE.
"Dari tiga dakwaan itu, memang spesifik ada pasal yang digunakan oleh jaksa yang didakwakan mengandung konten asusila. Oleh karena ada pasal itu, maka sifat sidangnya harus tertutup. Dan hari ini adalah sidang kedua, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, " ujarnya.
Saat ditanya terkait sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Solok, Wakil Ketua PN Solok, Jubir PN Solok dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kasi Pidum Kejari Solok, Puteri Hardianty mengatakan bahwa pemilihan majelis itu sebenarnya perputarannya saja. Puteri menegaskan tidak ada penilaian khusus atas kasus tersebut.
"Terkait Majelis Hakim, hanya perputaran saja. Tidak ada penilaian khusus terkait perkara ini. Terkait perkara Nomor 71 Pidana Khusus (Pidsus) 2024 di Pengadilan Negeri Solok, itu bisa diakses secara publik lewat informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solok, " tegasnya.
Dikutip dari https://sipp.pn-solok.go.id/index.php/detil_perkara, pemerasan terhadap anak oknum Bakal Calon Gubernur Sumbar dan Bakal Calon Bupati Solok itu berawal dari hubungan ASA dengan pacarnya RN (Terdakwa I) yang bermasalah sebelum RN berhenti bekerja di Kawasan Chinangkiek, dan RN pergi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan lain.
Sewaktu di Jakarta, RN bertemu dengan temannya DAE (Terdakwa II), anak dari adik kandungnya Ibunda ASA dan bercerita bahwa ASA akan memberikan modal usaha kepada RN.
Namun karena RN tidak memiliki rekening bank, DAE menyarankan agar menggunakan rekening teman DAE, dan RN menyetujuinya. Kemudian sekira bulan Juli 2023, RN meminta uang kepada ASA untuk modal usaha dan ASA mengirimkan uang sebesar Rp15 juta.
Kemudian RN terus meminta uang kepada ASA, hingga total keseluruhan uang yang ditransfer ASA untuk modal usaha RN sebesar Rp50 juta. Namun RN terus meminta uang kepada ASA dengan alasan sebagai modal usaha.
Karena ASA tidak lagi memiliki uang dan tidak dapat memenuhi permintaan RN, kemudian RN dan DAE bersepakat untuk meminta uang secara paksa kepada ASA dengan melakukan pengancaman.
Selanjutnya, pada saat ASA sedang berada di Jakarta mengikuti kegiatan pelatihan Public Speaking, RN menghubungi ASA untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Selatan, dengan alasan RN merindukan ASA, dan ASA menyetujuinya.
Kemudian ASA dan RN bertemu di salah satu kamar hotel di Jakarta Selatan. Dalam kamar hotel tersebut kemudian RN mengambil foto dan video ASA dalam keadaan telanjang (tanpa menggunakan pakaian) sewaktu ASA keluar kamar mandi tanpa seizin dan sepengetahuan ASA.
Setelah 3 jam bertemu, kemudian ASA pergi meninggalkan RN dan langsung pulang ke rumah. Sekira bulan September 2023, RN menghubungi ASA dengan menggunakan akun instagram @rhanda210 https://www.instagram.com/rhanda210?igsh=MWw2bnM5aHh1NDFOeQ, dan meminta uang kepada ASA sebesar Rp200 juta, dengan mengancam ASA dengan mengatakan, akan menyebarkan foto ASA bersama RN dalam keadaan setengah telanjang (bagian atas) dan foto serta video ASA telanjang sewaktu di kamar hotel di Jakarta Selatan melalui media sosial (Medsos).
Karena merasa takut foto dan video ASA dalam keadaan telanjang tersebut tersebar, ASA mengatakan kepada RN hanya memiliki uang sebesar Rp100 juta. Mendengar hal tersebut, RN meminta ASA menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada RN di Mall PIM 3 Jakarta.
Lalu ASA meminta DAE yang merupakan sepupu ASA untuk menemani ASA menemui RN untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut.
DAE menyetujuinya, kemudian ASA bersama DAE bertemu dengan RN di Mall PIM 3 Jakarta, dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sekaligus meminta RN menghapus semua foto ASA dalam keadaan telanjang di handphone milik RN.
RN tidak memenuhi permintaan ASA untuk menghapus foto dan video ASA dalam keadaan telanjang tersebut.
Kemudian ASA meninggalkan RN dan DAE. Setelah ASA pergi, RN menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut kepada DAE dan DAE mengambil uang tersebut Rp98 juta, dan Rp2 juta diserahkan kepada RN.
Selanjutnya, karena RN tidak memiliki uang, RN kembali menghubungi ASA melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang kepada ASA. Jika ASA tidak mau mengirimkan uang kepada RN, ia mengancam ASA akan menyebarkan foto dan video ASA dalam keadaan telanjang.
Sekira Bulan Desember 2023, perbuatan RN kepada ASA diketahui oleh keluarganya, sehingga ASA memblokir nomor handphone dan akun Medsos RN.
Setiap kali ASA memblokir nomor handphone dan akun RN, RN kembali menggunakan nomor handphone dan akun baru untuk menghubungi ASA dan melakukan pengancaman akan membuka rahasia ASA jika tidak mau memberikan RN uang.
Kemudian sekira Bulan April 2024 lalu, RN kembali membuat akun instagram baru yakni Robertoputra21 https://www.instagram.com/robertoputra21?igsh=MW9udjkOZ2tweGFnYg, akun instagram kabapakanhari, akun instagram @rhanda210 dan akun instagram styryyy, yang dibuat oleh DAE.
Kemudian DAE memberitahukan password akun tersebut kepada RN untuk mengancam, dan mencemarkan nama baik ASA jika tidak mau mengirimkan uang kepada RN, ke akun instagram kartika_275 https://www.instagram.com/kartika_275?igsh=NzkxenQzZWxxMG4w milik ASA.
RN juga mengirimkan foto dan video ASA dalam keadaan telanjang, melalui akun Facebook Ade Putra yang dibuat sendiri oleh RN di Bulan Januari 2024.
Karena merasa terancam, malu, dan takut nama baik ASA dan keluarga tercemar, ASA terus mengirimkan uang kepada RN melalui rekening temannya DAE.
Rincian pengiriman oleh ASA:
- Tanggal 12 September 2023 sebesar Rp1.500.000, -
- Tanggal 14 September 2023 sebesar Rp1.000.000, -
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|
- Tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp700.000, -
- Tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000, -
- Tanggal 21 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000, -
- Tanggal 22 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000, -
- Tanggal 10 Desember 2023 sebesar Rp25.000.000, -
- Tanggal 06 Februari 2024 sebesar Rp30.000.000, -
- Tanggal 03 Maret 2024 sebesar Rp30.000.000, -
- Tanggal 03 Mei 2024 sebesar Rp5.000.000, -
- Tanggal 19 Mei 2024 sebesar Rp5.000.000, -
Kemudian DAE dengan seizin RN juga mengirimkan chat melalui aplikasi WhatsApp (WA), milik RN kepada Ibu ASA yang berisikan kata-kata ancaman pencemaran nama baik keluarga ASA, dan mengancam akan membuka rahasia ASA sambil mengirimkan foto ASA dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.
Perbuatan RN bersama DAE sengaja menggunakan akun instagram Robertoputra21, akun instagram kabapakanhari, akun instagram @rhanda210 dan akun instagram styryyy untuk menyebarkan foto dan video ASA, tanpa menggunakan pakaian dan mengancam akan membuka rahasia ASA, mengakibatkan ASA merasa terancam.
Merasa malu dan takut nama baik keluarga menjadi tersemar, sehingga ASA merasa terpaksa untuk mengirimkan uang kepada RN dengan total keseluruhan mencapai Rp257.400.000, - (dua ratus limapuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). (*)